KabariNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menjadi salah satu lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini. Dalam menjalankan tugasnya KPK berstatus independen dan bebas dari intervensi dari pihak manapun, tanpa terkecuali dari pihak penguasa. Lembaga ini dalam menjalankan tugas dan wewenangnya didasari oleh Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 dan dalam melaksanakan tugasnya, KPK berpe...
Read more