Jakarta, KabariNews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada dua janda pahlawan Soetarti (79) dan Roesmini (80) atas kasus sengketa kepemilikan rumah dengan Perum Pegadaian.Para pengunjung yang memadati jalannya sidang langsung bersorak gembira saat Ketua Majelis Hakim memutuskan keduanya bebas.Hakim memutuskan bebas atas pertimbangan, tuntutan perdata kasus sengketa rumah ini masih dalam proses kasasi Mahkamah Agung.Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menunt...
Read more