Seorang pria berkewarganegaraan Amerika, Frank Amado (46), dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (04/082010). Hakim memutuskan vonis tersebut setelah menyatakan Armado terbukti menjadi kurir yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Majelis Hakim yang dipimpin Dehel K Sindan, mengatakan hukuman tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. “Ini hukuman yang wajar dan adil,” kata Hakim Sindan. Selain itu Majelis Hakim me...
Read more