Empat anggota TNI yang terlibat kasus video penganiayaan
terhadap sejumlah warga Papua di Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, divonis
5-7 bulan penjara di Pengadilan di
Pengadilan Militer III-19 Jayapura,  Kamis
(11/11/2010).

Keempat anggota kesatuan Pam Rawan Yonif 753/Arga Vira Tama adalah
Letda Inf Cosmos (7 bulan penjara), Praka Syahmin Lubis, Prada Joko Sulistyono,
dan Prada Dwi Purwanto (amsing-masing 5 bulan penjara).

Kempatanya dinyatakan terbukti melawan perintah atasannya
terkait video kekerasan anggota TNI terhadap sejumlah warga Papua.

Vonis kepada Letda Inf Cosmos lebih berat dari tuntutan
oditur militer yang menuntut 4 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim, Kolonel Laut
Adnan, menyatakan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit dan
delapan wajib TNI. Perbuatan terdakwa juga dinilai merusak sendi-sendi
kehidupan dan mencoreng nama baik dan citra TNI di mata masyarakat dan dunia.

“Dengan alasan itu, majelis hakim berpendapat hukuman
yang dijatuhkan perlu diperberat dari tuntutan oditur militer,” kata Adnan
saat membacakan putusan.(antara).

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35909

Untuk

melihat artikel Utama lainnya, Klik
di sini

Klik
di sini
untuk Forum Tanya Jawab


Mohon

beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________________________

Supported

by :