Kuala Lumpur, KabariNews.com – Lima orang tenaga kerja Indonesia di Malaysia akhirnya terbebas dari hukuman gantung.

Sebelumnya, Agus Sulistiawan, Asmali, Wasrum, Solihun dan Slamet tenaga kerja Indonesia ini diancam pasal 302 atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap majikannya.

Mereka dituduh telah menghabisi nyawa majikannya, Mohd. Yusuf Ismail
(48), pada tanggal 21 Januari 2007, karena majikannya tidak membayarkan
gaji mereka.

Mereka diancam hukuman gantung bila terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap majikannya tersebut.

Namun, karena kurang kuatnya bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum, akhirnya Slamet dibebaskan dari segala tuduhan tersebut dan terbebas dari hukuman mati.

Sedangkan tiga rekannya, Agus Sulistiawan, Asmali dan Wasrum, dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kuala Terengganu, Malaysia.

Serta hukuman delapan tahun penjara untuk Solihun.

Pengacara dari KBRI di Malaysia, Sebastian Cha, menuturkan, bahwa keempat TKI tersebut akhirnya terbebaskan dari hukuman mati.

“Akhirnya mereka semua bebas dari hukuman mati, sebelumnya mereka diancam hukuman gantung hingga mati, namun karena jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap mereka, akhirnya mereka hanya dihukum penjara dan satu orang dibebaskan dari segala tuduhan,” tuturnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34034

Untuk melihat Berita Indonesia / Khusus lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :