Garuda Indonesia akhirnya bersedia melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang gugatan keluarga almarhum Munir. Maskapai Garuda akan membayar uang senilai Rp3,38 miliar kepada istri Munir, Suciwati, seperti dalam putusan MA.

Kuasa hukum Garuda Indonesia M. Assegaf menegaskan, pihaknya mengharapkan bahwa hukuman tersebut yakni pembayaran pada Suciwati hanya dilaksanakan PT Garuda Indonesia selaku tergugat I dan Kapten Penerbangan Pantun Matondang selaku tergugat II. “Dua-duanya inilah yang dihukum. Tergugat yang lainnya hanya turut,” tegas Assegaf dalam sidang Aanmaning di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (5/7).

Assegaf mengungkapkan, sebagai kuasa hukum dirinya sudah mendapat persetujuan untuk menyampaikan kesediaan melaksanakan putusan. Hanya, Assegaf meminta waktu agar kliennya dapat membayar kerugian itu. “Kami juga harus punya keyakinan bahwa klien kami serius,” jelasnya. 
Gugatan perdata tersebut bermula dari kematian Munir pada 6 September 2004 saat melakukan perjalanan dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda. Selain diproses dalam perkara pidana, kasus kematian Munir juga diproses secara perdata. 
Suciwati menggugat manajemen PT Garuda Indonesia, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan, Vice President Corporate Security Ramelgia Anwar, Flight Operator Support Officer Rohainil Aini, pilot Pollycarpus Budihari Priyanto, dan lima awak kabin penerbangan GA 974. 
Suciwati menuntut para tergugat tersebut untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 3,38 miliar, yang dihitung berdasarkan kehilangan penghasilan Munir sebagai kepala keluarga sejak September 2004 hingga usia 65 tahun, biaya pendidikan strata dua yang telanjur dikeluarkan, serta biaya pendidikan bagi kedua anak Munir hingga jenjang strata satu. 
Sedangkan kerugian imateriil yang diminta kepada para tergugat sebesar Rp 9.000.740.000, diambil dari angka penerbangan Munir dari Jakarta menuju Belanda, GA-974. Di tingkat kasasi, MA memerintahkan para tergugat untuk membayar sekitar Rp3,5 miliar secara tanggung renteng. 
Sementara itu kuasa hukum Suciwati, Ki Agus Ahmad, meminta Garuda Indonesia benar-benar menepati janjinya. “Harus ada iktikad baik untuk melaksanakan putusan ini,” tegasnya. Pada waktu yang berbeda, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang administratif peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. 
Saat sidang kemarin, Polly menghadirkan ahli yang meringankan. Salah satu ahli yang dihadirkan, yakni ahli forensik Universitas Kristen Indonesia Siswo Santoso, mengatakan tidak mudah mencampur bubuk arsenik ke cairan.

Untuk share artikel ini klik www.Kabarinews.com/?36976

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di siniMohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________


Supported by :