KabariNews – Para pengusaha menyayangkan keputusan Menteri Tenaga Kerja Indonesia yang melarang 19 posisi dijabat oleh orang asing, termasuk CEO.Menurut mereka itu keputusan bodoh.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengecam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar melarang orang asing menjabat 19 posisi penting perusahaan di Indonesia termasuk Chief Executive Officer (CEO). Menurut Apindo aturan tersebut merupakan aturan bodoh.

Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan dengan larangan itu, maka sama dengan mengusir investor asing dari Indonesia. “Keputusan tersebut merupakan keputusan bodoh, bagaimana tidak investor asing yang menanamkan investasinya di Indonesia tetapi dilarang menjabati posisi CEO, ya sama dengan mengusir mereka namanya,” ujar Sofjan kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Dikatakan Sofjan, keputusan yang ditandatangani Muhaimin pada 29 Februari lalu hingga sampai saat ini belum pernah disosialisasikan ke para pengusaha. “Saya sampai saat ini belum lihat aturannya bagaimana isinya. Kalau memang benar begitu seharusnya sebelum ditandatangni maupun sesudahnya Kementerian Menakertrans sudah sosialisasi dahulu, tapi sampai saat ini tidak ada sama sekali. Namun kalau benar dilarang apalagi sampai 19 posisi penting, cuma satu
kata saya itu: keputusan bodoh,” tandas Sofjan.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tidak hanya melarang posisi chief executive officer (CEO) di perusahaan yang berdomisili di Indonesia dijabat orang asing. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang 18 jabatan penting lain di perusahaan yang ‘diharamkan’ diduduki oleh tenaga kerja asing selain CEO adalah:

  • Direktur Personalia/Personnel Director
  • Manajer Hubungan Industrial/Industrial Relation Manager
  • Manajer Personalia/Human Resources Manager
  • Supervisor Pengembangan Personalia/Personnel Development Supervisor
  • Supervisor Perekrutan Personalia/Personnel Recruitment Supervisor
  • Supervisor Penempatan Personalia/Personnel Placement Supervisor
  • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai/Employee Career Development Supervisor
  • Penata Usaha Personalia/Personnel Declare Administrator
  • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir/Personnel and Careers Specialist
  • Spesialis Personalia/Personnel Specialist
  • Penasehat Karir/Career Advisor
  • Penasehat Tenaga Kerja/Job Advisor
  • Pembimbing dan Konseling Jabatan/Job Advisor and Counseling
  • Perantara Tenaga Kerja/Employee Mediator
  • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai/Job Training Administrator
  • Pewawancara Pegawai/Job Interviewer
  • Analis Jabatan/Job Analyst
  • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai/Occupational Safety Specialist

Pada keputusan yang dikutip itu tidak disebutkan apa alasan pemerintah melarang tenaga kerja asing untuk menduduki posisi CEO dari perusahaan yang berkedudukan di Indonesia. Peraturan ini berlaku sejak 29 Februari 2012 saat ditandatangani oleh Muhaimin.