KabariNews – Situasi politik menjelang Pemilu 2009 yang tinggal 49 hari lagi semakin memanas. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU N0.42 tahun 2008 terkait syarat pencalonan presiden.

Dengan putusan iniberati calon presiden harus tetap melalui mekanisme partai. Dan hanya partai/gabungan partai yang memperoleh suara 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah naional saja yang bisa mencalonkan pasangan Presiden/Wakil Presiden.

Selain menutup kemungkinan ikut sertanya calon presiden independen, putusan MK juga menutup keinginan partai-partai kecil untuk turut berbicara ‘banyak’ dalam pemilu 2009. Karena dengan situasi seperti itu, partai kecil mau tidak mau harus bekoalisi dengan partai besar.

Yuddi Crisnandi

Dengan diterbitkannya putusan ini maka keinginan calon presiden independen seperti Fajroel Rahman, dan mantan aktivis mahasiswa 1998, Yudi Crisnandi dipastikan kandas.

Fajroel rahman

Putusan ini mengundang reaksi dari mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang bersama Sutiyoso menyaksikan langsung saat putusan MK dibacakan di Jakarta, Rabu (18/02).

Sutiyoso mengaku terkejut, karena menurutnya syarat pencalonan presiden tidak ada dalam UUD. Sementara Yusril mempertanyakan putusan ini karena hanya ada delapan hakim konstitusi yang bersidang. Menurut Yusril, seharusnya ada sembilan hakim konstitusi.

Dengan semakin kuatnya posisiĀ  UU No. 42 tahun 2008 terkait syarat pencalonan presiden, maka semakin kecil kemungkinan munculnya calon presiden alternatif. Hampir bisa dipastikan, hanya calon-calon dari partai besar saja yang bisa maju dalam pertarungan pilpres nanti.