Suasana di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, Jawa Barat, memanas. Jemaat yang akan mengikuti kebaktian bersitegang dengan warga setempat, Minggu (8/1).

Hujan deras tak mendinginkan emosi kedua kubu. Beberapa jemaat sudah datang di sekitar gereja yang disegel dan bersiap akan melakukan ibadah. Tetapi, kebaktian para jemaat ini didatangi ratusan warga dari sekitar perumahan. Warga sudah menyemut di sekitar lokasi Gereja GKI Yasmin sejak pagi.

Ketegangan memuncak saat jemaat berhadapan langsung dengan warga yang menuntut jemaat angkat kaki dari gereja. Aparat keamanan dari Polres Bogor Kota, Brimob Kedunghalang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor sudah ada di lokasi untuk meredam bentrokan.

Sementara para jemaat GKI juga bersikukuh bertahan melakukan ibadah di GKI Yasmin,  warga menerobos pagar betis aparat keamanan. Sehingga, terjadilah kejar-kejaran warga dengan jemaat GKI Yasmin.

Aparat keamanan berupaya menghadang warga yang mencoba masuk kedalam kerumunan jemaat GKI. Beberapa kali sejumlah orang yang mencoba menerobos barikade dihalangi. Sejumlah mobil juga sempat dikejar. Namun, suasana mulai tenang setelah semua jemaat berhasil dievakuasi dari lokasi sekitar pukul 08.30. Sampai siang, GKI Yasmin masih dijaga ketat.

Ketegangan pagi ini berawal dari ratusan orang warga setempat yang
meminta jemaat GKI Yasmin untuk meninggalkan gereja. Warga meminta
jemaat tidak lagi melakukan aktivitas peribadatan di bangunan yang
dinilai masih sengketa itu. Menurut mereka gereja yang sudah berdiri itu
tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pembangunan gereja
ini menyalahi prosedur perizinanan.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa IMB gereja itu sah sehingga GKI Yasmin boleh didirikan di kompleks perumahan Taman Yasmin. Bahkan, Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan Walikota Bogor harus melaksanakan putusan MA terkait kisruh GKI Taman Yasmin tanpa syarat.

Namun Walikota Bogor Diani Budiarto, membatalkan IMB untuk GKI Taman Yasmin. Audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah dilakukan. MUI menguatkan alasan Walikota Bogor yang menolak bangunan gereja di lokasi yang sekarang, karena tidak sesuai dengan prosedur.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37717

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :