Persidangan perkara pembunuhan direktur PT. Putra Rajawali Banjaran ( PRB ) Nasrudin Zulkarnaen, yang melibatkan mantan ketua KPK Antasari Azhar memasuki babak baru. Mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar (Pol) Williardi Wizard menyatakan kasus pembunuhan tersebut merupakan rekayasa untuk menjerat Antasari Azhar.

Saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Williardi menyatakan dirinya ditekan oleh pimpinan Polri. “Jam 12.00 WIB ketika saya diperiksa, didatangi Direskrim dan Wadireskrim Polda Metro Jaya serta kasat-kasat (Kepala Satuan-red) menyatakan sasaran kita hanya Antasari Azhar,” katanya.

Williardi juga mengungkapkan dirinya didatangi Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat itu Inspektur Jenderal Hadiatmoko (kini Staf Ahli Kapolri). “Saya minta kamu ngomong saja. Kamu dijamin pimpinan Polri, tidak akan dihukum cuma didisiplinkan saja,” kata Williardi mengutip Hadiatmoko.

Malamnya, Williardi mengaku dipaksa membuat Berita Acara Perkara (BAP) baru, dengan alasan BAP yang sudah ditandatangani sebelumnya tanggal 29 April 2009, tidak bisa untuk menjerat Antasari.

Wiliardi juga menyatakan dirinya seusai didatangi Direskrim Polda Metro Jaya lalu dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sigit Haryo Wibisono (terdakwa lain). “Direskrim menyatakan samakan saja BAP-nya (Wiliardi Wizard) dengan Sigit Haryo Wibisono,” katanya.

Sementara Pihak Polisi menyanggah apa yang diungkapkan Williardi. Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Sulistyo Ishak mengaku tak yakin dengan pernyataan Williardi. “Dia itu Kombes, mosok enggak ngerti peraturan dan proses pembuatan BAP? Kalau benar ada yang mengarahkan ke Antasari, apa kepentingan polisi?” ujarnya. Pihaknya juga mengingatkan bahwa bukti pengakuan saja belum cukup, mesti didukung alibi dan saksi-saksi.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34040

Untuk melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :