Kasus Bank Century bukan semata soal ekonomi dan atau
berkaitan dengan dana talangan 6,7 tiliun rupiah, namun juga menjadi
pertaruhan politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sayangnya, dua
tahun sejak kasus terungkap, kesungguhan pemerintah masih dipertanyakan.

Pada 3 Maret 2010 Sidang Paripurna DPR
memutuskan, bahwa kebijakan pemerintah mengucurkan dana talangan kepada
Bank Century tidak tepat. Bank Century dianggap bukan bank yang dapat
berdampak sistemik sebagai alasan pemerintah saat mengucurkan dana
talangan.

Dalam keterangan resminya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
mempersilakan aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini. Ia bahkan
meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama bekerja agar kasus ini
segera selesai.

Tapi pernyataan tersebut seolah jauh panggang dari api. Komisi III DPR
yang turut bertanggungjawab dalam pengusutan kasus Bank Century
berkali-kali kecewa karena pejabat dari penegak hokum baik Kejaksaan
Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan Kepolisian, tidak hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR.
Bahkan Tim Pengawas Bank Century DPR, telah melayangkan surat peringatan kepada pemerintah karena peerintah dinilai tidak serius menyelesaikan kasus Bank Century.
Namun bukti paling nyata bagaimana penegak hukum terkesan tidak mau menuntaskan kasus ini adalah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menuntut terdakwa kasus Bank Century Hesham Al Warraq (berkebangsaan
Uni Emirat Arab) dan Rafat Ali Rizvi (berkebangsaan Inggris)dihukum
penjara 20 tahun penjara serta uang pengganti Rp 3,115 triliun.

Keduanya dituntut dengan pasal korupsi dan pencucian uang. Sekilas
terkesan, bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk kesungguhan aparat
penegak hukum untuk mengusut kasus Century.

Sayangnya hal tersebut diduga sebagai lipstick semata untuk menutupi
ketidakmampuan penegak hukum mengusut kasus Century secara tuntas.
Sebabnya, Hasheem dan Rafat sudah melarikan diri sehingga tidak mungkin
mereka akan merasakan pidana penjara dan hampir mustahil aset mereka
bisa disita sehingga kerugian negara tidak dapat dipulihkan.

Ada kabar dari Swiss bahwa terdapat deposito senilai Rp 1, 3 Triliun,
pada Bank Dresdner of Switzerland yang menjadi sengketa. Dana ini
disengketakan oleh Bank Century dan pemilik lamanya. Perkara itu
ditangani Pengadilan Distrik Zurich. Bank Century (sekarang Bank
Mutiara) diberi waktu 20 hari untuk mengirimkan pernyataan pembelaan.

Namun, hingga tenggat terlewati, Bank Century tak mengajukan upaya
hukum apa pun. Akibatnya, pengadilan Zurich mencoret bank ini dari
daftar perkara. Tarquin Limited, yang diduga juga milik Ravat, menjadi
satu-satunya pihak yang mengajukan klaim.

Penuntasan Kasus Bank Century Tanggung Jawab Siapa?

Secara teknis, penyelesaian Kasus Bank Century berada di tangan para peneka hukum, yakni Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK),
Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Namun pemerintah tidak bisa serta
merta melepas tanggung jawab. Pemeirintah justru harus menciptakan
kondisi dimana penyelesaian ini terdorong ke depan, bukan mundur atau
malah mengulur-ngulur waktu.

Pada Oktober 2010 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung sepakat untuk menyusun laporan terpadu terkait penanganan kasus Bank Century.

Puncaknya, pada 24 November 2010, di hadapan Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR, pimpinan KPK kala itu, M Jasin mengatakan, KPK belum dapat menemukan bukti adanya indikasi korupsi dalam kasus Bank Century.

Berdasarkan hasil analisa dan penyelidikan KPK,
Jasin mengatakan, belum ditemukan bukti niat jahat terkait pengambilan
keputusan pejabat Bank Indonesia untuk membantu penyelamatan Bank
Century yang dianggap sebagai bank gagal dan berpengaruh sistemik.

Sejak KPK menyatakan demikian boleh
dibilang perkembangan kasus Bank Century terhenti. Di sisi lain,
Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkesan setengah hati turut mengambil
kasus ini sebagai bagian dari penyelidikannya.

Tampaknya tahun 2010 yang diharapkan menjadi momentum setelah DPR merekomendasikan pengusutan kasus ini, belum sesuai dengan harapan. Kita akan menunggu dan menunggu lagi.(yayat)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?36039

Untuk

melihat artikel Utama lainnya, Klik
di sini

Klik

di sini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon

beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________________________

Supported

by :