Terkait
dilarangnya rokok kretek beraroma beredar
di Amerika, sejak April lalu Indonesia
telah
mengadukan Amerika kebadan
penyelesaian
sengketa perdagangan Dispute Settlement Body (DSB) WTO.

Pengaduan
yang disampaikan adalah untuk memastikan apakah pencegahan serta
pelarangan
rokok kretek itu disalah gunakan untuk memproteksi industri rokok
Amerika. Jika
ya, maka kebijakan tersebut dinilai
melanggar asas pasar bebas.

Dalam
pengaduannya Indonesia
juga mempertanyakan mengapa
produk
kretek dilarang sedangkan produk menthol tidak.

Pelarangan
ini memang tertuang dalam undang-undang tersebut karena
dianggap rokok beraroma dapat menigkatkan resiko penyakit dan
ketergantungan lebih
tinggi ketimbang rokok menthol. Namun alasan tersebut dipertanyakan,
pasalnya selain
rokok menthol dianggap juga masuk dalam klasifikasi rokok beraroma,
kebijakan
ini dinilai diskriminatif.

Sekedar
catatan, pasar rokok menthol Amerika dikuasai oleh produsen
dalam negeri. Sementara pasar rokok
aroma dikuasai oleh rokok-rokok impor, termasuk dari Indonesia.

Saat ini
menurut US Food and
Drug Administration (FDA), ada sekitar 19
juta penghisap rokok kretek atau rokok beraroma di Amerika Serikat.

Menurut ketentuan
undang-undang
pengendalian tembakau itu, FDA punya wewenang
untuk melarang
rokok dengan rasa buah, gula-gula atau rasa cengkeh mulai September
tahun lalu,
dengan alasan rokok semacam itu sangat menarik bagi anak-anak.

Sementara
terkait ajakan untuk memboikot balik produk-produk Amerika, Menteri
Perdagangan
Mari Elka Pangestumenegaskan
Indonesia tidak akan
melakukan pemboikotan
produk-produk AS terkait pelarangan rokok Indonesia kretek di AS.

Pemerintah akan mengedepankan
penyelesaian
isu-isu perdagangan dengan cara-cara yang dibenarkan melalui prosedur
organisasi perdagangan dunia (WTO).

“Ya nggak lah, cara mengatasi isu
perdagangan bukan seperti itu (boikot). Kita tidak retaliasi. Kita kalau
melakukan tindakan dagang itu harus beralasan,” kata Mari di kantor
Menko
Perekonomoan, Lapangan Banteng, Jakarta,
Selasa (15/6/2010).

Perusahaan
tembakau
Amerika mengatakan kepada FDA pada tanggal 31 Maret 2010 menambahkan
bahwa mentol tidak membuat rokok lebih berbahaya atau adiktif.

Berdasarkan aturan WTO,
kedua
negara sekarang memiliki 60 hari untuk menyelesaikan perbedaan mereka
melalui
konsultasi, dinyatakan Indonesia bisa meminta WTO untuk membuat panel
ahli
untuk aturan mengenai masalah ini.

Rokok Kretek merupakan
konsumsi
utama para perokok Indonesia
dan menempati kelima terbesar di dunia dalam pasar tembakau, meskipun
rokok putih
atau rokok tanpa rasa juga sudah mulai populer.

Tahun 2008 menurut
catatan nilai
ekspor rokok dan cerutu asal Indonesia ke luar negeri
tercatat sebesar
$ 357,8 juta dollar AS.

Sementara
tahun 2010 pemerintah mentargetkan produksi rokok tahun
2010
sebesar 240 miliar batang, atau menurun 4 miliar batang dari tahun
sebelumnya
yang mencapai 245 miliar batang. kat ” kata Direktur Jenderal Industri
Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian Benny Wahyudi dalam acara
diskusi
konsistensi roadmap industri tembakau di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat
(9/5/2010).

Benny mengatakan produksi rokok tahun 2009 mencapai 245 miliar atau
lebih
tinggi dari tahun 2008 yang mencapai 240 miliar atau jauh lebih tinggi
dibandingkan tahun 2007 yang hanya sebesar 225 miliar batang.

Ia menjelaskan industri hasil tembakau (IHT) termasuk industri prioritas
yang
masuk dalam Perpres No.28 tahun 2008 tentang Kebijakan Industri
Nasional.
Pemerintah telah menggariskan roadmap IHT yang berdasarkan Permenperin
No.117/M-IND/PER/2009.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian pada tahun 2006 jumlah
perusahaan
industri hasil tembakau mencapai 3.962 perusahaan. Pada tahun 2007 naik
mencapai 4.793 perusahaan dan pada tahun 2009 hanya 3.255 perusahaan.

Sejumlah perusahaan rokok
besar
telah diakuisi oelh perusahan asing. Juni 2009 perusahaan rokok terbesar
nomor
dua dunia, British American Tobacco (BAT) membeli
85
persen saham perusahaan rokok keempat terbesar di Indonesia PT. Bentoel
Internasional Investama.

Sebelumnya Philip
Morris International (PM) mengambil alih saham
mayoritas Hanjaya Mandala Sampoerna (HM Sampoerna) pada tahun 2005.

Untuk share artikel ini
klik
www.KabariNews.com/?35070

Untuk

melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik
di sini

Klik

di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

______________________________________________________


Supported by :