1. Pemilu 2009 adalah pemilu
    yang kesepuluh kalinya dengan urutan tahun 1955, 1971, 1977, 1982,
    1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004.
  2. PNI menjadi partai pertama yang memenangi pemilu sementara Golkar mengukir rekor tujuh kali menang.
  3. Pemilu 1955 adalah pemilu dengan jumlah peserta terbanyak yakni 172 partai.
  4. Pemilu diselenggarakan dengan jarak lima tahun sekali, kecuali pemilu
    1955, 1971-1977 dan pemilu 1997-1999.  Pada masa orde lama pemilu hanya
    dilakukan sekali tahun 1955 karena setelah itu Presiden Soekarno diberi
    mandat sebagai presiden seumur hidup. Pemilu 1977 dilakukan enam tahun
    kemudian setelah pemilu 1971 terkait soal persiapan. Kemudian
    pemilu 1999 dilakukan dua tahun setelah pemilu 1997 karena disulut
    kerusuhan Mei 2008.
  5. Sejak pemilu 2004, mulai dilakukan
    pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau senator yang
    kuotanya empat senator setiap provinsi. Calon senator maju sebagai
    calon perseorangan.
  6. Pemilu 2004 merupakan pemilu
    pertama dimana rakyat memilih langsung presiden dan wakil presiden.
    Yang terpilih adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla.
    Sebelumnya-sebelumya pemilihan dilakukan melalui Sidang Umum MPR.
  7. Pada tahun 1973, empat dari lima partai kecuali Golkar, melebur menjadi
    Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  8. Pemilu 2009 menjadi pemilu pertama yang menggunakan metode centang bukan mencoblos saat memberikan suara di kertas suara.
  9. Kecuali di Nanggroe Aceh Darusalam, nomor urut partai peserta pemilu
    2009 yang tertera di kertas suara akan ‘lompat’ dari partai bernomor 34
    ke partai bernomor 41 di seluruh daerah pemilihan. Karena partai nomor
    urut 35 sampai 40 adalah partai lokal Aceh.
  10. Pemilu 2009 adalah pemilu pertama yang menyertakan enam partai lokal Aceh.
  11. Pemilu presiden 2009 berlangsung dua kali putaran setelah pemilu legislatif. yakni tanggal 8 Juli 2009 dan 8 September 2009.
  12. Pemilih luar negeri hanya akan memilih calon anggota DPR dan presiden/wapres.
  13. Syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada pemilu 2009 adalah
    dicalonkan oleh partai politik yang memperoleh 20% kursi di DPR dan mendapat 25% suara sah nasional. 

Photobucket