KabariNews – Dalam Perintah Eksekutif yang ditandatangani Presiden Amerika Serikat Donald Trump, salah satu isinya adalah public safety atau keamanan publik.  Menurut Jason Lie, pengacara asal Indonesia yang berdomisili di Amerika Serikat menyatakan bahwa pada butir public safety, menunjukkan agar warga negara Indonesia atau imigrasi lainnya untuk hati-hati melanggar aturan di Amerika. Karena jika Anda melanggar, akan menjadi target untuk dideportasi.

”Dari sini Donald Trump menyatakan bahwa ‘inilah orang-orang yang akan ditarget untuk dideportasi. Orang yang memiliki criminal record,” kata Jason.

Pada masa pemerintahan Obama, orang yang melanggar aturan namun hanya sampai pengadilan dan diputuskan tidak bersalah maka tidak termasuk dalam target deportasi. Namun dalam masa pemerintahan Trump terjadi  perubahan kebijakan.

“Dulu jika orang dituduh melakukan hal yang salah dan kasusnya masih di pengadilan, masih belum ada keputusan bahwa dia bersalah, biasanya belum ada criminal record. Kalau sekarang seseorang yang baru mengalami criminal case itu pun ditarget untuk deportasi,” ujarnya.

Untuk lebih jelas Jason memberi contoh konkrit. Misalnya jika Anda melanggar peraturan lalu lintas dan mendapatkan surat untuk membayar denda dan Anda tidak segera membayar maka Anda adalah salah satu target yang akan dideportasi.

“Kalau kita melewati lampu merah, biasanya kita dikasih tiket hanya bayar denda. Kalau sampai kita tidak bayar denda ini, pengadilan akan mengeluarkan warrant of arrest . Nah itu kalau kedua kali ketangkap lagi oleh polisi maka polisi itu akan masukin kita ke penjara. Dalam Executive Order yang kedua ini, Anda bisa ditangkap oleh Imigrasi,” terang Jason.

Untuk menghindari hal tersebut, Jason berharap agar ketika mendapatkan surat pembayaran denda dari polisi setempat segeralah membereskan pembayarannya

“Jangan sampai kasus lalu lintas jadi kasus kriminal hanya karena bapak-ibu lupa membayar dendanya, please be sure jika ada tiket harus diberesin secepatnya,” tutupnya. (Kabari1006)