KabariNews – Tiga hari sebelum Jokowi dilantik sebagai Presiden RI terbit Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Kepala Badan Pertanahan Negara RI No. 79 Tahun 2014, No. PB.3/Menhut-II/2014; No. 17/PRT/M/2014 dan No. 8/SKB/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan. Perber tersebut diakui sebagai sarana untuk memberikan peluang meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada ...
Read more