KabariNews - Kebijakan yang mengatur tentang multiple entry untuk diaspora, khususnya untuk WNA eksekutif WNI adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan Undang- Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Beberapa perubahan telah dilakukan terhadap pasal antara pasal 111, pasal 136 dan adanya penambahan pasal 253A di antara pasal 253 dan 254. Dengan peraturan pemerintah ini,...
Read more






