San Francisco: (415) 213-7323, Los Angeles (La Habra): (562) 383-2100

Menyalahi Izin Tinggal, Tim PORA Tangkap WNA Tiongkok di Kediri

KabariNews - Operasi rutin Pengawasan Orang Asing yg dilakukan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) kantor imigrasi Kediri mengamankan WNA Tiongkok yang menyalahi izin tinggal sebagai distributor handphone. Operasi dilaksanakan pada 29 desember 2016 berhasil menangkap 4 orang WNA Tiongkok di perumahan Persada Asri Kelurahan Balowerti Kota Kediri dengan barang bukti ratusan handphone. “Dari operasi ini ditemukan 3 orang tidak dapat menunjukan paspor . Saat ini keempat WNA tersebut dimasukan k...

Read more

Gunakan Paspor Palsu, WN Kenya Masih Ditahan di Imigrasi Bali

KabariNews - Petugas Imigrasi Kanim Ngurah Rai berhasil menguak modus penggunaan paspor asing PALSU, pada Kamis 29 Desember 2016 pkl 00.00 terhadap seorang calon penumpang Xiamen Airlines MF892 tujuan Xiamen. SM yang lahir di Mogadishu – Somalia, 10 Januari 1996 menggunakan Paspor Kanada. Ia ditolak keberangkatannya karena menggunakan paspor Kanada yang diduga palsu. Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap yang bersangkutan diketahui berinisial IAB dan lahir di Nairobi – Kenya, 07 J...

Read more

4 WN Pakistan di Deportasi dari Indonesia

KabariNews - Karena tidak jelas maksud dan tujuan kedatangannya, Kanim Soekarno Hatta, mendeportasi 4 orang WN Pakistan yang datang dengan pesawat Air Asia (AK 386) pukul 21.00 WIB pada 30 Desember 2016. Para warga Pakistan yang dideportasi antara lain MA (34 tahun), M (29 tahun), HW (7 tahun) dan HA (1 tahun). Mereka tidak diijinkan masuk ke Indonesia karena tidak dapat memberikan keterangan yang jelas mengenai maksud dan tujuan kedatangannya ke Indonesia. Mereka juga tidak memiliki reservasi...

Read more

Tidak Mempunyai Biaya Hidup, WN Ghana Dilarang Masuk ke Indonesia

KabariNews - Karena tidak memiliki biaya hidup yang cukup untuk tinggal di Indonesia, Kanim Soekarno Hatta mendeportasi 1 orang laki - laki WN Ghana yang datang dengan pesawat Lion Air (JT 151) pukul 22.00 WIB pada 30 Desember 2016.Warganegara Ghana berinisial PM ini lahir pada 10 Oktober 1986. Yang bersangkutan tidak dapat memberikan keterangan yang jelas mengenai maksud tujuan kedatangannya ke Indonesia. Tak hanya itu, ia juga tidak memiki reservasi hotel sebagai bukti bahwa memiliki tempat t...

Read more

Gunakan Paspor Palsu, WN Iran Ditolak Masuk ke Bali

KabariNews - Petugas Imigrasi di Airport Ngurah Rai Bali berhasil mendeteksi Paspor Palsu yang digunakan 1 orang WN Iran pada hari Rabu 28 Desember 2016 pukul 16.00. WN Iran berinisial BKWN ini tiba dengan pesawat Malaysia Airlines MH 715 dari Kuala Lumpur. BKWN ditolak kedatangannya karena menggunakan paspor Yunani palsu dengan nama Isac Bahar WN. Saat didepan petugas di konter pemeriksaan, yang bersangkutan menunjukan paspor Yunani. Namun petugas merasa ragu dengan tampilan paspor Yunani. Ke...

Read more

Biaya Hidup Hanya 100 $, WN Sudan Ditolak Masuk ke Indonesia

KabariNews - Tidak kelas maksud dan tujuan kedatangannya ke Indonesia, Kanim Sekarno Hatta menolak masuk 1 orang laki - laki WN Sudan yang datang dengan pesawat Saudi Airlines (SV 814) pada Selasa 27 Des 2016 pukul 14.00. Warga negara Sudan ini berinisial YMHE (30 tahun). Walaupun yang bersangkutan memiliki visa dari KBRI Khartoum Sudan namun dari pemeriksaan dokumen dan wawancara  terdapat permasalahan. Karena ia tidak dapat memberikan keterangan yang jelas mengenai maksud tujuan kedatangannya...

Read more

Akan Bekerja Ilegal di Indonesia, 4 WN China Dipulangkan

KabariNews - Diduga akan bekerja ilegal, Kanim Bandara Soekarno Hatta menolak masuk 4 orang WN China yang tiba dengan pesawat Thai LionAir SL 118 dari Bangkok pada Sabtu 24 Des 2016 pukul 00.15 WIB. Para warga negara China ini antara lain, LY (48 tahun), LZ (54 tahun), LW (63 tahun), SF (59 tahun). Mereka ditolak masuk ke Indonesia karena mengaku akan bekerja pada proyek di PT Krakatau Steel. Namun, mereka tidak dapat menunjukan reservasi hotel atau alamat tinggal yang jelas selama berada di In...

Read more

Video : Mungkinkah Kewarganegaraan Ganda?

KabariNews - UU Kewarganegaraan Indonesia tidak mengenal adanya kewarganegaraan ganda (Bipartide) ataupun tanpa kewarganegaraan (Apartide). Tetapi di Indonesia terdapat pengecualian khusus untuk kewarganegaraan ganda kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran. Setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu kewarganegaraan. Namun, saat ini merebak tuntutan dari para diaspora untuk adanya kewarganegaraan ganda. Dikatakan Ronny tentang hal itu sedang dalam proses pembahasan....

Read more