Memasuki masa tenang selama tiga hari yang dimulai hari ini, Senin (06/3) hingga Rabu (08/3), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI bersama aparat Pemerintah Provinsi DKI menertibakan ribuan atribut parpol yang selama menghiasi jalan-jalan di Ibukota.Menurut ketentuan, pada masa tenang ini, seluruh atribut parpol, seperti baliho, bendera, pamflet, poster atau spanduk harus dibersihkan. Bawaslu telah memberitahukan masing-masing partai untuk melakukan pencopotan. Bagi yang melanggar bisa ...
Read more