KabariNews -Tindakan diskriminatif telah merambah ke dunia pendidikan di Indonesia. Seperti yang dilakukan An Harianto, Kepala Sekolah Negeri 4, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Pekanbaru, Riau. An menyatakan bahwa siswa beragama Kristen dilarang untuk membacakan UUD 1956 karena dianggap janggal bila harus menyebut Allah (sebagaimana yang tertulis dalam UUD 1945 alinea ketiga). Kasus lain, di SMP Negeri 1, Peranap Napal, Riau. Di sekolah ini siswi-siswi beragama Kristen dipaksa untu...
Read more






