Larangan merokok di kawasan umum semakin digencarkan. Kamis, 4 Maret 2009 Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meluncurkan stiker larangan merokok di kawasan umum, terutama di dalam angkutan umum. Design stiker berwarna merah dan bertuliskan“ Angkutan umum ini adalah kawasan dilarang merokok” Hal ini sesuai dengan Perda No.2 Tahun 2005 dan Pergub DKI No75 Tahun 2005 dengan sanksi penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta. Stiker tersebut akan ditempel di setiap angkutan...
Read more