Orang-orang yang lahir di Amerika Serikat secara otomatis merupakan warga negara AS karena mereka dilahirkan di Amerika Serikat. Beberapa orang kemudian menjadi Warga Negara AS, dan proses mendapatkan kewarganegaraan selain karena dilahirkan di AS dinamakan “naturalisasi.” Dua perbedaan utama antara warga negara dari kelahiran dan naturalisasi adalah: 1) Warga negara naturalisasi tidak boleh menjadi Presiden atau Wakil Presiden Amerika Serikat, dan 2) Kewarganegaraan yang didapat dari naturalisasi dapat dicabut karena masalah ketidaklayakan yang lebih banyak dari kewarganegaraan yang didapat dari kelahiran. Bagi warga negara yang lahir di Amerika Serikat, satu-satunya cara yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan adalah melalui tindakan afirmatif dari warga negara tersebut untuk mengumumkan kewarganegaraan mereka atau dengan melakukan beberapa hal yang disebutkan dalam bagian 349 pada Undang-undang Immigration and Naturalization Act (INA). Warga negara AS yang kehilangan kewarganegaraan mereka menjadi ekspatriat.