Jakarta, KabariNews.com – Guna mengantisipasi pendatang baru di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengelar operasi yustisi untuk mendata dan menjaring para pendatang baru.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Effendi Anas, mengungkapkan, bagi pendatang baru yang tidak segera melapor diri akan dikenakan hukuman kurungan 60 hari.

“Bagi mereka yang sudah berkali-kali melanggar peraturan ini, akan kita hukum kurungan 60 hari, atau hukuman paling ringan kita kembalikan ke kampung, ” ucap Effendi.

Beberapa lokasi yang menjadi pusat perhatian operasi ini di antaranya adalah tempat-tempat kos, perusahaan pengelola tenaga kerja, pabrik serta pelabuhan.

Sementara itu, dua pekan setelah libur Lebaran, Senin (20/09),  suasana arus lalu lintas di Ibukota kembali padat.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35575

Untuk

melihat artikel Jakarta lainnya,
Klik di sini

Klik di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan
komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________

Supported

by :