Rancangan Undang-undang Tax Cuts and Jobs Act (H.R. 1) yang ditanda tangani oleh Presiden Trump akan merombak besar-besaran kode pajak Amerika untuk memberi keringanan pajak pada pekerja, keluarga dan pencipta kerja, akhirnya disahkan oleh DPR dan Senat Amerika. RUU ini disahkan menjadi UU oleh Presiden Trump pada pagi hari tanggal 22 Desember 2017. Perundangan ini adalah perubahan besar-besaran terhadap Kode Pajak Amerika sejak 1986.

Meski RUU tersebut mengandung banyak sekali perombakan, tulisan ini hanya akan membahas perubahan yang memengaruhi akun-akun manfaat yang diarahkan ke konsumen.

Untuk melihat artikel selengkapnya Klik Extrauang.com/725/