Jakarta, KabariNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama sore ini akan melakukan Sidang Itsbat guna menentukan awal Ramadhan 1431 Hijriah.

Hal serupa juga dilakukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Seperti dilansir dalam situs resmi PBNU, Rukyatul hilal bil fi’li atau observasi hilal di lapangan untuk penentuan awal Ramadhan 1431 H akan diadakan Selasa (10/8) hari ini bertepatan dengan tanggal 29 Sya’ban 1431 H.

Perdasarkan hasil hisab Lajnah Falakiyah dalam almanak PBNU untuk markas Jakarta, ijtima’ terjadi pada Selasa pukul 10.08 WIB. Hilal berada 4 derajat 13 menit di sebelah selatan Matahari pada ketinggian 2 derajat 22 menit dalam posisi miring ke selatan dan berada di atas ufuk selama 11 menit 46 detik.

Berdasarkan data hisab itu, hilal mungkin dapat dirukyat karena berada di atas standar imkanur rukyat (visibilitas pengamatan) yang telah disepakati oleh negara-negara anggota MABIM’s (Indonesia, Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam)

Namun kepastian awal bulan masih menunggu hasil rukyat ini, karena dalam ketinggian tersebut  hilal masih sangat sulit dirukyat, atau masih berada di batas minimal visibilitas pengamatan.

Menurut Ketua Lajnah Falakiyah PBNU KH A. Ghazali Masroeri, rukyatul hilal bil fi’li akan diadakan di sembilan puluh titik lokasi rukyah yang strategis di seluruh Indonesia di bawah koordinasi Lajnah Falakiyah PBNU.

“Rukyat akan dilaksanakan oleh seratus dua puluh perukyah bersertifikat nasional di samping para alim ulama ahli rukyah, ahli hisab, nahdliyyin dan pesantren setempat, serta bekerja sama dengan instansi terkait,” kata Kiai Ghazali kepada NU Online.

Ditambahkan, Lajnah Falakiyah PBNU juga akan menerjunkan sebagian anggota pengurus untuk memantau langsung pelaksanaan rukyat di lapangan.

Hasil penyelenggaraan rukyatul hilal bil fi’li dilaporkan kepada PBNU dan Departemen Agama dengan kriteria-kriteria yang ditentukan, baik secara syar’i, astronomis maupun secara teknis administratif.

Untuk Share Artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?35340

Untuk

melihat artikel Jakarta lainnya, Klik

di sini

Klik

di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

_______________________________________________

Supported by :