Jakarta, KabariNews.com – Meski Abu Bakar Ba’asyir tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), polisi tetap dapat mengajukan berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Jakarta, Jumat (13/8).

“Kalau proses penyidikan sudah rampung, ya kita tetap kirim meski tanpa BAP,” tegas Edward.

Edward menambahkan, Polri menghormati sikap Ba’asyir yang menolak memberikan keterangan dan tidak menandatangani BAP tersebut, namun demikian, Polri tetap berusaha mengumpulkan seluruh bukti-bukti di luar keterangan Amir Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT) ini.

“Kita tetap mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang ada, di luar keterangan Pak Abu Bakar. Kalau nanti dia tetap tidak mau memberikan keterangan, yah kita tidak bisa paksakan” ucapnya.

Untuk Share Artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?35365

Untuk

melihat artikel Jakarta lainnya, Klik

di sini

Klik

di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

_______________________________________________

Supported by :