Jakarta, KabariNews.com – Bank Indonesia (BI) akhirnya mengeluarkan sanksi
kepada Citibank terkait dengan kasus yang menimpa bank asing tersebut, yakni
kasus pembobolan dana nasabah yang
dilakukan Manager Citibank, Malinda Dee, serta tewasnya nasabah kartu kredit di
tangan jasa penagih utang Citibank.

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur Indonesia, Jumat (06/05), Citibank
terbukti telah melakukan pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Sanksi yang
dijatuhkan tersebut di antaranya adalah melarang untuk menerima (akuisisi)
nasabah baru layanan prioritas (Citigold) selama satu tahun.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi KabariNews.com, Jumat (06/05),
Citibank telah melanggar peraturan Bank Indonesia nomor 11/11/PBI/2009 tentang
penyelenggaraan kartu kredit. Berikut ini isi lengkap siaran pers yang diterima
redaksi:

Sebagai tindak lanjut
permasalahan yang terjadi di Citibank terkait dengan kegiatan layanan prioritas
(Citigold) dan kartu kredit, Bank Indonesia telah melakukan pemeriksaan khusus
untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Dari hasil
pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan intern bank serta kelemahan
pada penerapan manajemen risiko yang tercermin dari kelemahan sistem dan prosedur
(Standard Operating Procedure/SOP)
dan pengendalian intern sebagaimana diatur dalam PBI No. 5/8/PBI/2003 yang
telah diubah dengan PBI No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko
Bagi Bank Umum. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran dan kelemahan dalam
sistem penyelenggaraan kartu kredit sebagaimana diatur dalam PBI
No.11/11/PBI/2009 dan SE BI No. 11/10/DASP mengenai penyelenggaraan kegiatan
Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK).

Sehubungan dengan hal tersebut,
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia tanggal 6 Mei 2011 memutuskan hal-hal
sebagai berikut :

1. Mengenakan sanksi kepada
Citibank berupa :

a. Larangan untuk menerima
(akuisisi) nasabah baru layanan prioritas (Citigold), selama 1 (satu) tahun.

b. Larangan penerbitan kartu
kredit kepada nasabah baru selama 2 (dua) tahun.

c. Larangan penggunaan jasa
penagihan kartu kredit oleh pihak ketiga selama 2 (dua) tahun.
Sanksi tersebut di atas berlaku sejak tanggal 6 Mei 2011. Apabila di kemudian
hari ditemukan pelanggaran yang lebih berat, sanksi tersebut dapat ditinjau
kembali.

2. Bank Indonesia melakukan
langkah-langkah sebagai berikut :

a. MelakukanFit & Proper Testterhadap
pejabat eksekutif dan manajemen bank yang terkait.

b. Menginstruksikan Citibank
untuk me-nonaktifkan pejabat eksekutif bank yang terlibat kasus layanan
prioritas (Citigold) dan kartu kredit sampai dengan selesainyaFit & Proper Testoleh
Bank Indonesia

c. Menginstruksikan Citibank
untuk memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat langsung
kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit.
Para pihak tersebut pada butir 2a dan 2b diinstruksikan untuk tidak
meninggalkan Indonesia sampai dengan selesainyaFit & Proper Test.

3. Bank Indonesia
menginstruksikan Citibank untuk :

a. Meningkatkan implementasi
manajemen risiko dan pengendalian intern.

b. Melakukan langkah-langkah
perbaikan sesuai hasil pemeriksaan dan hasilnya segera disampaikan kepada Bank
Indonesia.

c. Tidak membuka kantor baru
selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 6 Mei 2011.

4. Bank Indonesia meminta kantor
pusat Citibank New York melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi
pengendalian intern Citibank Jakarta


Langkah-langkah yang
ditempuh oleh Bank Indonesia tersebut di atas merupakan bagian dari upaya untuk
melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kredibilitas industri perbankan
secara keseluruhan. Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan tidak khawatir
karena kondisi perbankan saat ini dalam kondisi baik dan stabil serta langkah
pembinaan kepada Citibank ini tidak berpengaruh terhadap pelayanan perbankan
kepada nasabah secara umum.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36716

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :