Depok, KabariNews.com – Petugas imigrasi kota Depok, Jawa Barat, menahan lima orang warga negara asing asal Nepal.

Penahanan tersebut terkait dengan penyalahgunaan izin visa mereka di Indonesia.

Edward Robert Silitonga, Kepala Kantor Imigrasi Depok, mengatakan, penangkapan kelima warga asing tersebut dilakukan pada tanggal 10 Juli 2009 dan akan segera dideportasi ke negara asalnya.

“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan yang masuk ke kami, yang mengatakan ada lima warga Nepal di Kompleks RRI Sukmajaya, Depok. Mereka kami tangkap saat tengah mengurus surat-surat untuk bekerja di kapal laut,” tuturnya Edward, Kamis (30/7).

Edward juga menambahkan, bahwa kelima WNA tersebut mendapatkan sertifikat kelayakan keterampilan pelaut, sertifikat tersebut tertulis dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut Surabaya dengan status kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia.

“Saat kami selidiki mengenai kelengkapan administrasi, ternyata mereka telah membayar kepada gembong sindikat perdagangan manusia agar dapat dipekerjakan di Australia secara ilegal,” tambahnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33504

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :