Jakarta, Kabarinews.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai diperbolehkannya penggunaan KTP dan Paspor untuk mencontreng di pemilu presiden 2009, menjadi salah satu solusi bagi mereka yang namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penggunaan KTP ini diberlakukan bagi mereka yang akan memberikan hak suaranya di dalam negeri, sedangkan paspor untuk pemilihan di luar negeri.

Keputusan diperbolehkannya penggunan KTP dan Paspor tersebut dibacakan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi yang digelar pada hari Senin (6/7), di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang diketuai Moh. Mahfud MD.

Dalam persidangan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Refly Harun dan Maheswara Prabandono mengenai  pengujian UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Refly Harun dan Maheswara merupakan salah satu yang namanya tidak masuk kedalam daftar pemilih tetap.

Untuk penggunaan KTP dan Paspor tersebut, Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan petunjuk penggunaan sebagai berikut:

1. Pemilih dengan KTP hanya akan dilayani jika membawa kartu keluarga atau data sejenis.

2. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat KTP.

3. Pemilih dengan KTP harus mendaftarkan diri kepada petugas.

4. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya akan dilayani pada satu jam sebelum penutupan TPS yaitu antara pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

5. Pemilih dengan KTP menggunakan surat suara sisa dari pemilih yang tidak menggunakan suaranya dan surat suara cadangan.

6. Jika surat suara sesuai DPT dan cadangan habis, para pemilih dengan KTP dapat dialihkan ke TPS terdekat.

7. Jika tetap kekurangan surat suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa mendapatkan surat suara dari TPS lain dalam satu desa atau kelurahan.

8. Proses pengalihan surat suara harus menggunakan berita acara penyerahan dan penerimaan dengan format yang dibuat sendiri oleh petugas KPPS.

9. Pemilih dengan paspor harus mendapat persetujuan dari panitia pemilihan setempat atau panitia pemilihan luar negeri.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33358

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket