Jakarta, KabariNews.com – Terkait aliran dana kegiatan teroris yang diduga berasal dari luar negeri,  Departemen Luar Negeri memiiliki mekanisme antisipasi bersama instansi terkait lainnya, termasuk  pihak perbankan dan kepolisian. Dalam mekanisme tersebut, setiap dana yang mencurigakan oleh Deplu akan dilaporkan kepada pemerintah .

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Teuku Faizasyah, dalam press briefing di gedung Departemen Luar Negeri di Jalan Pejambon , Jakarta Pusat, Jumat (14/8).

” Transfer uang dalam jumlah mencurigakan akan segera dilaporkan, serta akan segera diblokir secara otomatis hingga ada penjelasan lebih lanjut mengenai dana tersebut,” ujar Faizasyah.

Teuku Faizasyah juga menuturkan, bahwa dalam kerangka PBB, sudah ada resolusi keamanan PBB yang telah menetapkan peraturan mengenai pengiriman uang yang dianggap mencurigakan. Selain itu, PBB juga telah memiliki nama-nama organisasi terlarang.

<object width=”425″ height=”344″><param name=”movie” value=”http://www.youtube.com/v/Mb0SFdV_3uw&hl=en&fs=1&”></param><param name=”allowFullScreen” value=”true”></param><param name=”allowscriptaccess” value=”always”></param><embed src=”http://www.youtube.com/v/Mb0SFdV_3uw&hl=en&fs=1&” type=”application/x-shockwave-flash” allowscriptaccess=”always” allowfullscreen=”true” width=”425″ height=”344″></embed></object>

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33584

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :