KabariNews – Kebijakan strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberantas illegal fishing telah menunjukkan hasil yang positif. Hal ini dirasakan oleh sebagian besar masyarakat terutama nelayan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kini hasil tangkapan nelayan di beberapa daerah jumlahnya semakin meningkat, sehingga ke depan diharapkan dapat berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan nelayan.

“Hal itu sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan Negara kepulauan yang berdaulat dan mandiri melalui pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan”, kata Menteri Kelautan dan Perikananan Susi Pudjiastuti pada acara Refleksi 2014 dan Outlook 2015 Pembangunan Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Senin (5/1).

Kebijakan strategis itu berupa penerbitan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait Penghentian Sementera (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (PERMENKP No. 56/PERMEN-KP/2014). Peraturan lainnya yakni terkait Larangan Transshipment (PERMENKP No. 57/PERMEN-KP/2014) serta Peningkatan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan KKP terkait pelaksanaan kebijakan moratorium, larangan transshipment dan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) asing (PERMENKP No. 58/PERMEN-KP/2014).

Selain telah menerbitkan peraturan, kebijakan strategis lainnya yakni mendorong transparasi data dan informasi, membuat satuan tugas (satgas) dan tim pokja, meningkatkan kerjasama lintas instansi penegak hukum, serta penguatan dan pengembangan peradilan perikanan.

Dalam pelaksanaan transparasi data dan informasi, KKP telah mempublikasikan data kapal dan transparasi proses perizinan kapal ikan (SIPI dan SIKPI) melalui website (www.kkp.go.id). Kemudian, publikasi hasil pemantauan kapal perikanan dengan data satelit, sehingga dapat diakses oleh aparat penegak hukum di laut dan pemilik kapal bersangkutan. “Hingga pelaksanaan transparasi penanganan kapal pelaku tindak pidana perikanan yang ditangkap oleh aparat pengawasan KKP, baik melalui konferensi pers maupun penyebaran siaran pers”, ungkap Susi.

Sedangkan dalam pembentukan satgas illegal fishing, KKP telah bersinergi dengan beberapa instansi terkait yakni TNI AL, Bareskrim Polri, PPATK, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak (Kementerian Keuangan), Ditjen Perhubungan Laut (Kementerian Perhubungan) serta KKP. Adapun tim pokja yang dibentuk adalah terkait Pembangunan Arsitektur Integrasi Data KKP dan Verifikasi Kemitraan Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan Kapal Perikanan.

Selanjutnya dalam meningkatkan kerjasama lintas instansi penegak hukum, KKP telah menandatangani nota kesepahaman dengan TNI AL tentang Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan. “Penguatan dan pengembanganan Pengadilan Perikanan dilakukan bersama Mahkamah Agung dengan membentuk tiga pengadilan perikanan, yakni di Ambon, Sorong dan Merauke. Hal itu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian hukum atas kasus-kasus tindak pidana perikanan”, kata Susi.

Disamping itu, KKP saat ini tengah melakukan beberapa upaya strategis dalam rangka pemberantasan Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Upaya tersebut antara lain mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Instruksi Presiden (INPRES) mengenai percepatan pemberantasan IUU Fishing.

Kedua, penertiban proses perizinan dan peningkatan pengendalian penangkapan ikan, pengangkutan ikan hasil tangkapan, pengangkutan ikan hidup hasil budidaya, pengolahan pasca panen, dan distribusi hasil perikanan. Ketiga, penguatan kapasitas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan meningkatkan jumlah hari operasional kapal pengawas, mengembangan airborne surveillance, dan penambahan jumlah kapal pengawasan.

“Termasuk penyusunan standar operasional prosedur (SOP) tentang percepatan proses penegakan hukum dan hubungan tata cara kerja permintaan bantuan penegakan hukum di laut antar instansi penegak hukum yakni KKP, POLRI, TNI AL dan BAKAMLA”, jelas Susi.

Meskipun belum genap 100 hari, seluruh kebijakan serta upaya strategis yang dilakukan telah memberikan dampak positif bagi kemandiriandankedaulatanbangsa. Seperti ditunjukan dengan penurunan jumlah kapal ikan Indonesia (KII) impor dan kapal ikan sing (KIA) yang beroperasi di WPP NRI berdasarkan hasil pemantauan Vessel Monitoring System (VMS), INDESO dan AIS.

Selanjutnya juga ditunjukkan dengan peningkatan hasil operasi pengawasan IUU Fishing, dimana KKP telah menangkap enam kapal dari total 39 kapal perikanan selama periode 2014. Termasuk, penenggelaman tiga kapal asing pelaku illegal fishing hingga penyelesaian masalah manusia perahu dari Filipina dan Malaysia. “Beberapa negara juga telah memberikan respon positif, untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menanggulangi praktek illegal fishing di wilayah perairan Indonesia”, kata Susi.