Jakarta, KabariNews.com – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (05/01), sebagai saksi untuk kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga melibatkan mantan Menteri HAM Yusril Ihza Mahendra.

Jusuf Kalla tiba di Kejaksaan Agung, di Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.

Selain Jusuf Kalla, Kejaksaan Agung juga memanggil mantan Menteri Koordinator Perekonomian dan Industri (Menko Ekuin) di era pemerintahan Megawati Sukarnoputri, Kwik Kian Gie.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kwik Kian Gie diketahui membawa sejumlah dokumen mengenai kerjasama Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan IMF (International Monetary Fund).
“Berkas soal perjanjian IMF,” ucap Kwik Kian Gie saat ditemui.
Seperti diketahui sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan empat nama sebagai saksi meringankan, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Sukarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie.
Meski sempat mendapat penolakan dari Kejaksaan Agung, namun akhirnya dua nama tersebut mendapat persetujuan sebagai saksi.
Namun demikian, Kejaksaan Agung tetap menilai bahwa dua saksi yang tidak dipanggil lainnya, yakni Presiden SBY dan mantan Presiden Megawati, karena dinilai keduanya tidak memiliki kaitan akan kasus tersebut.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36172

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini


Klik di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________

Supported by :