Kampanye Smoke Free semakin digencarkan, aksi ini merupakan
bentuk pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun
2010 tentang Kawasan Bebas Rokok.

Aksi ini akan segera diterapkan, dan jika peraturan ini
dijalankan kemungkinan tidak ada tempat bagi perokok di Jakarta, pasalnya ruang bebas rokok yang ada di
gedung dan mal akan dihapus.

Langkah awal untuk mendukung Kampanye Smoke Free, Pemerintah DKI
Jakarta akan menutup semua tempat khusus merokok yang ada dalam gedung Balaikota
di Jalan Kebon Sirih Jakarta
Pusat. Tidak hanya itu, gedung-gedung yang berada di bawah naungan Pemprov DKI pun
akan melakukan hal yang sama.

Aksi ‘Larangan Merokok di Dalam Gedung’ akan dilaksanakan secara
serempak di Balaikota dan akan disusul oleh gedung-gedung dinas lainnya sampai tingkat
kelurahan.

Pelaksanaan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 ini rencananya
diharapkan bisa memotivasi bagi gedung perkantoran swasta, restoran dan hotel,
serta tempat perbelanjaan untuk menutup tempat khusus merokok yang ada di dalam
gedung.

Sampai dengan enam bulan ke depan masing-masing SKPD
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan persiapan untuk sosialisasi penegakan hukumnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35712

Untuk

melihat artikel Jakarta lainnya,
Klik di sini

Klik di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan
komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________

Supported

by :