KabariNews – Perdagangan manusia atau biasa dikenal  dengan sebutan human trafficking. Adalah pelanggaran untuk hak asasi manusia. Dengan kata lain perdagangan manusia merupakan kriminal dengan jalan pemaksaan, penipuan juga ancaman.

Di setiap negara pasti memiliki aturan hukum yang menangani kasus tersebut. Di Amerika Serikat dikenal  dengan nama  Trafficking Victims Protection Act (TVPA)  yakni  hukum mengenai perdagangan manusia.

Untuk melihat artikel selengkapnya Klik http://AksiSolidaritas.com/657