KabariNews – Presiden Donald Trump pada 27 Januari 2017 menandatangi  executive order atau surat perintah Presiden. Menurut Jason Lie, Pengacara asal Indonesia yang tinggal di Los Angeles, Amerika Serikat ini mengatakan salah satu butir dari Executive 0rder adalah melarang penduduk dari 7 negara Muslim untuk datang ke Amerika dan melarang pengungsi dari semua negara untuk masuk ke Negeri Paman Sam. “Terutama pengungsi dari Suriah dan tidak ada batas waktu pelarangan ini,” terang Jason.

Mengenai kebijakan Presiden Trump ini, pada 3 Februari 2017, seorang hakim di Seattle, Washington DC mengeluarkan kebijakan penghentian pelarangan tersebut. “Jadi dari penghentian larangan ini dinyatakan bahwa penduduk dari  7 negara ini boleh tetap masuk ke Amerika. Tidak peduli yang datang sebagai imigran yang punya green card maupun yang non imigran yang mempunyai visa.  Contohnya visa pelajar atau visa turis. Selain itu hakim tersebut  juga menyatakan bahwa pengungsi dari negara apa pun juga, asal sudah disetujui oleh imigrasi Amerika, boleh tetap masuk ke Amerika,” kata Jason.

Karena terjadi polemik atas kebijakan ini, maka kasus ini akan disidangkan untuk menentukan, apakah tetap dihentikan selamanya atau larangan ini akan berjalan lagi.

“Kasus ini akan disidang di pengadilan yang lebih tinggi. Waktunya kira-kira seminggu. Apakah tindakan hakim di Seattle ini benar atau salah. Kalau pengadilan ini setuju dengan keputusan hakim maka penduduk dari luar negeri ini bisa masuk ke Amerika.  Tapi kalau pengadilan lebih tinggi ini tidak setuju dengan hakim yang di Seatlle ini, berarti larangan dari Trump ini akan terus berjalan. Kita antisipasi, kalah atau menang, kasus di pengadilan lebih tinggi ini akan tetap diajukan ke Mahkamah Agung yang akan menentukan apakah Executive Order Donald Trump itu tetap berjalan atau bagaimana. Kita tidak tau hasil bagaimana hasil di Mahkamah Agung,” tutup Jason Lie. (Kabari1009/foto:ist)