Jakarta, KabariNews.com – Dengan alasan untuk kelancaran tugas di lapangan, dan telah mendapat payung hukum, maka tidak lama lagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dibekali senjata api dalam menjalankan tugasnya.

Penggunaan sanjata api ini telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP.

Dalam peraturan tersebut, Pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa Senjata api yang digunakan adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik stroom.

Seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Saut Situmorang, bahwa pemberian senjata api tersebut untuk kelancaran tugas Satpol PP.

“Mekanisme pemberian izin penggunaanya akan dilakukan dengan proses yang ketat dan digunakan hanya dalam kondisi terpaksa,” ujarnya.

Disebutkan juga bahwa anggota Satpol PP yang diperbolehkan menggunakan senjata api di antaranya adalah Kepala Satuan, Kepala Bagian/Bidang, Kepala Seksi, Komandan Pleton dan Komandan Regu.

Untuk share artikel ini klikwww.KabariNews.com/?35141

Untuk

melihat Berita Indonesia
/ Jakarta
lainnya, Klik

di sini

Klik di sini
untuk Forum
Tanya
Jawab

Mohon beri nilai dan komentar
di bawah
artikel ini

______________________________________________________

Supported
by

: