Berdasarkan UU no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sektertariat Jenderal DPR kembali mengaktifkan larangan merokok di kawasan DPR. Larangan tersebut disosialisasikan melalui stiker yang ditempel di berbagai sudut di kantor DPR. Mulai dari kamar mandi hingga ruang sidang komisi Stiker itu bertulis 'Kawasan Tanpa Rokok (UU Kesehatan No 36 Tahun 2009) Terima Kasih Untuk Tidak Merokok.' Di atas tulisan itu juga terdapat gambar rokok dalam lingkaran yang kemudian dicoret oleh garis mirin b...
Read more