KabariNews - ‘Kewajiban menggunakan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai dilaksanakan penuh pada 1 Juli 2015. Peraturan tersebut ditujukan untuk menegakkan kedaulatan Rupiah di Indonesia serta mendukung stabilitas ekonomi makro’. Per 1 Juli 2015, Bank Indonesia memberlakukan kewajiban menggunakan mata uang rupiah untuk semua jenis transaksi pembayaran di dalam negeri. Ketentuan ini tertuang dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Pengg...
Read more