Francius Marganda, warga negara Indonesia, mengaku bersalah atas penipuan sekuritas yang terkait dengan skema ponzi senilai $23 juta yang menipu ratusan korban investor yang sebagian besar berasal dari Indonesia dan Indo-Amerika di pengadilan federal di Brooklyn. Marganda mengakui telah melakukan proses pencucian hasil penipuan sekuritas tersebut, dan dia setuju untuk mengembalikan lebih dari $7,5 juta yang dia salah gunakan dari para investor. Saat divonis, Marganda terancam hukuman h...
Read more