KabariNews – Dalam persidangan kasus penistaaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Novel Chaidir Hasan Bamukrim dijadikan sebagai saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan tersebut Novel menyerahkan surat permohonan penahanan agar Ahok segera ditahan.

“Yang sebagai inti saya menyampaikan surat kepada hakim, surat permohonan penahanan. Ahok ini hanya satu-satunya kasus penistaan agama yang sampai saat ini lolos,” kata Novel di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Selain itu Novel juga menyebut bahwa dalam persidangan ia ditanyakan mengenai jalur damai dengan menasihati Ahok, namun Novel menolaknya karena menurutnya Ahok sudah berkali-kali mengulangi hal yang sama.

“Saya bilang nggak perlu dinasehati, kalau Ahok itu mengucapkan sekali maka saya perlu nasihati, tapi Ahok ini berkali-kali. Per tanggal 27 di Pulau Pramuka sebelumnya di Partai Nasdem tanggal 21 September, sebelumnya tanggal 30 Maret juga diserang kembali. Saya katakan bahwa kita ini bisa untuk tabayun tetapi tidak untuk kejadian seperti ini berkali-kali Ahok yang mengulangi lagi,” ujarnya.

Dalam persidangan ke empat, Pengadilan Negeri Jakarta Utara awalnya mengagendakan akan menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Namun, baru empat saksi yang sudah memberikan keterangannya. Saksi tersebut adalah Sekjen DPD FPI DKI Habib Novel Chaidir Hasan, Imam FPI DKI Habib Muchsin alias Habib Muchsin, Gus Joy, dan Syamsu Hilal. (Kabari1006/foto:1006)