Usai rapat terbatas Kabinet di Kantor Presiden (1/4), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyampaikan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bahwa segala produk hukum daerah tidak boleh mengandung dan melambangkan separatisme. Hal ini termasuk peraturan (Qanun) di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terkait bendera dan lambang setempat. "Beberapa waktu belakangan ada dua Qanun diterbitkan di NAD, pertama tentang Wali NAD, kedua tentang Bendera dan Lambang Aceh. Bapak Presiden SBY mem...
Read more